Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Masyarakat menjual tanaman tebu.
Masyarakat menjual tanaman tebu. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Intinya sih...

  • Pemerintah merilis aturan KUR baru untuk petani tebu pada Juli 2025

  • Plafon kredit ditingkatkan hingga Rp500 juta per petani, dengan suku bunga rendah 6 persen

  • Skema ini mendukung swasembada gula nasional dan meningkatkan akses pembiayaan petani

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah siap meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirancang khusus bagi petani tebu pada Juli 2025. Kebijakan ini menjadi terobosan mempercepat target swasembada gula nasional dengan menawarkan plafon pinjaman hingga Rp500 juta per petani dan suku bunga rendah 6 persen.

Regulasi terkait skema pembiayaan baru ini ditargetkan terbit bulan ini setelah mendapat persetujuan dalam rapat terbatas di tingkat menteri.

“Pemerintah menargetkan regulasi terkait KUR untuk petani tebu segera terbit pada bulan Juli 2025,” kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (7/7).

Amran menyatakan regulasi KUR petani tebu tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 3 Juli 2025.

Dalam skema baru ini, fasilitas pinjaman petani dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan produktif, mulai dari revitalisasi tanaman (replanting) hingga penguatan infrastruktur pertanian tebu lainnya. Salah satu keunggulannya, petani tidak diwajibkan beralih ke kredit komersial demi mengakses fasilitas ini.

Tujuan utama program ini adalah mendongkrak produktivitas tebu dan memperkuat ketahanan pangan, khususnya gula. Saat ini, total luas area panen tebu nasional mencapai 520.823 hektare. Rata-rata produktivitasnya tercatat 7,73 ton gula kristal putih per hektare dan 63,78 ton tebu per hektare, dengan tingkat rendemen 7,42 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan skema ini dirancang sangat fleksibel. Selain itu, penyalurannya didukung oleh mekanisme penjaminan pembelian hasil panen (offtaker) dari pabrik gula.

“Bisa juga untuk kelompok maupun perorangan dengan offtake daripada pabrik gula, termasuk pabrik gula BUMN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7).

Peluncuran aturan ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh para petani dalam mempersiapkan musim tanam berikutnya. Dukungan pembiayaan melalui KUR ini dipandang sebagai instrumen krusial mengatasi kendala produktivitas dan akses permodalan yang selama ini menghambat laju swasembada gula nasional.

Editorial Team