Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 Perusahaan Asuransi Jiwa pada kuartal I-2023 yang membukukan total pendapatan sebesar Rp54,36 triliun. Kinerja tersebut masih tercatat menurun 12,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang mencapai Rp62,27 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sedikit banyak mengganggu kinerja asuransi jiwa. Sebagaimana diketahui bahwa pada 14 Maret 2023 lalu, SEOJK PAYDI atau unit link telah berlaku secara penuh.
"Banyak anggota AAJI yang menahan penjualan dan melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut," jelas Budi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).
Ia berharap, seiring dengan berjalannya waktu, adaptasi yang dilakukan industri akan memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa.