Menurut Pasal 191 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/2021, penagihan yang dilakukan oleh debt collector wajib mematuhi etika yang telah ditentukan. Beberapa pokok etika yang diatur adalah:
- Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran harus memastikan bahwa penagihan dilakukan hanya untuk utang dengan kualitas kredit yang buruk atau macet, dan pelaksanaan penagihannya harus sebanding dengan jika dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran itu sendiri.
Etika penagihan utang juga dapat diatur lebih lanjut oleh organisasi pengatur mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) dengan persetujuan dari Bank Indonesia.
Dalam konteks fintech, penagihan juga harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang ada. Penyelenggara fintech wajib melakukan penagihan dengan itikad baik.
Perusahaan fintech dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik atau mental, atau cara-cara yang melanggar norma seperti menyebarkan kebencian rasial, agama, atau merendahkan martabat debitur, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyberbullying), terhadap debitur, harta bendanya, maupun keluarga atau kerabatnya.
Lebih lanjut, Surat Edaran OJK 19/2023 mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online (pinjol) tidak boleh menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pengguna, kecuali terdapat pengecualian yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah aturan penagihan pinjol dan debt collector menurut OJK yang wajib dipatuhi.