Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Intinya sih...

  • Penagihan memakai debt collector merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur.
  • Apabila perusahaan pembiayaan memakai jasa penagihan melalui pihak ketiga maka harus memenuhi persyaratan badan hukum, izin, dan SDM yang tersertifikasi.
  • Penyelenggara fintech harus melakukan penagihan dengan itikad baik, tanpa intimidasi atau kekerasan fisik atau mental.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa jika debitur gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan.

Penagihan ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur, termasuk eksekusi agunan jika diperlukan. Selain itu, masih ada sejumlah aturan yang mengatur tentang penagihan debt collector dan pinjol.

Editorial Team

Tonton lebih seru di