Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang rahasia bank (POJK 44/2024). Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pembukaan informasi rahasia di bank, seperti data nasabah dapat dilakukan melalui izin tertulis dari OJK. Izin tersebut diberikan untuk tujuan kepentingan peradilan, penyelidikan pidana, ahli waris hingga penyelesaian piutang negara.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa POJK ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/2).