Jakarta, FORTUNE - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk baru berbasis dolar Amerika Serikat (AS), Asuransi Mandiri Wealth Signature USD yang ditargetkan untuk nasabah premium atau High-Net-Worth Individual (HNWI).
Theodores Tangke, Chief Customer, Marketing & Product Officer AXA Mandiri menjelaskan bahwa kelas premium memiliki kesadaran lebih tinggi terkait produk asuransi, terlebih mereka menganggap asuransi sebagai proteksi bukan investasi.
"Sejak pandemi (HNWI) kesadaran terkait asuransi terus meningkat. Sehingga, jika dilihat porsi produk tradisional, produk protection and health selalu meningkat" ujar Theo dalam acara Launching Asuransi Mandiri Wealth Signature USD, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, produk ini menyasar kelas atas karena pembayarannya yang langsung menggunakan dolar AS. Premi minimalnya dipatok US$5000 hingga US$20.000.
AXA Mandiri juga mencatat bahwa secara historical nilai tukar dolar Amerika Serikat terus menguat. Dalam 10 tahun terakhir kenaikannya bahkan mencapai 16 persen. Oleh sebab itu, perusahaan ini optimistis masyarakat HNWI bakal menangkap pelian tersebut.
Produk terbaru ini memiliki dua manfaat utama yaitu perlindungan jiwa dan perencanaan keuangan jangka panjang. Tidak seperti unitlink, produk terbaru ini termasuk asuransi jenis tradisional. Sehingga mandaatnya tidak mudah tergerus seperti produk unitlink.
"Produk terbaru AXA Mandiri ini sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan pendidikan anak atau persiapan dana di masa pensiun hingga warisan bagi penerima manfaat," kata Theo.
Pada perlindungan jiwa, manfaat yang diberikan dengan uang pertanggungan hingga 1.200 persen dari premi dasar tahunan. Sedangkan sebagai bentuk perlindungan finansial, Asuransi Mandiri Wealth Signature USD (Plan Saving) merupakan produk asuransi dwiguna berbasis dolar Amerika Serikat pertama di market yang dapat memberikan manfaat tunai berkala sejak tahun ke-1 polis.
Dengan target market yang jelas, Theo menyebut perusahaan menargetkan kontribusi premi dari produk ini 5-10 persen terhadap keseluruhan pendapatan premi perseroan.
