Jakarta, FORTUNE - Pajak penghasilan atau PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap subjek pajak dalam negeri. Lantas, bagaimana menghitung PPh 21 yang baru? Simak ulasannya dan cara-caranya dalam ulasan di bawah ini.
Sebagai informasi, PPh 21 merupakan potongan pajak penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi domestik yang berasal dari jasa, pekerjaan, atau kegiatannya. Adapun jenis penghasilan yang wajib membayarkan PPh 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan pegawai/karyawan tetap.
- Penghasilan pegawai/karyawan tidak tetap.
- Penghasilan bukan pegawai/karyawan.
- Penghasilan yang kena PPh 21 Final.
- Serta penghasilan lain (Imbalan seperti komisi, honorarium, tip, uang saku, uang rapat, hadiah).
Lebih lanjut, berdasar UU HPP, PPh tak berlaku bagi individu yang berpenghasilan total Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.