Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun di akhir 2022 maka akan dipaksa untuk konsolidasi (merger) atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di sela-sela acara Journalist Class OJK di Menara Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10). Kondisi tersebut, lanjut Indah, merupakan konsekuensi dari penerapan Peraturan OJK (POJK) No.12/2020.
“Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena apa, kita sudah memberikan banyak waktu dari 3 tahun ya seperti cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” kata Indah.