Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada industri perbankan untuk terus menyiapkan pencadangan yang kuat dalam mengiplementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menghadiri Webinar OJK Institute di Jakarta, Kamis (1/9). Menurutnya terdapat sejumah tantangan yang masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
“HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi, sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas. Sehingga, pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyiapan pencadangan yang lebih besar,” kata Ediana.
Dirinya juga mengatakan, nilai valuasi sebuah barang dari HKI masih fluktuatif dan tidak berpengaruh terhadap suku bunga. Hal tersebut membuat bank kesulitan menentukan nilai dari HKI.