Yang Perlu Bank Lakukan Sebelum Terapkan HKI sebagai Jaminan Kredit

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada industri perbankan untuk terus menyiapkan pencadangan yang kuat dalam mengiplementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menghadiri Webinar OJK Institute di Jakarta, Kamis (1/9). Menurutnya terdapat sejumah tantangan yang masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
“HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi, sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas. Sehingga, pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyiapan pencadangan yang lebih besar,” kata Ediana.
Dirinya juga mengatakan, nilai valuasi sebuah barang dari HKI masih fluktuatif dan tidak berpengaruh terhadap suku bunga. Hal tersebut membuat bank kesulitan menentukan nilai dari HKI.
OJK ungkap hambatan HKI jaminan kredit
Selain itu, Ediana juga mengungkapkan tantangan dan hambatan dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pertama ialah perikatan antara peminjam dana dan bank. Syarat perikatan belum diatur secara jelas oleh aturan. Dirinya menyebut, saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara itu, jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Tantangan lain yang juga menghambat, lanjut Ediana ialah penetapan tata cara eksekusi HKI serta lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.