Jakarta, FORTUNE – PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank IBK) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue kepada para pemegang saham yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019. Perseroan tercatat akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 13,8 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham.
IBK Korean tercatat akan menjadi pembeli siaga dalam proses right issue tersebut. Pihaknya juga mentargetkan penyerapan dana senilai Rp1,2 triliun. Perseroan merencanakan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V ini akan terlaksana pada tahun 2023. Berdasarkan ketentuan POJK No. 14/2019, pelaksanaan right issue harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
”Dana rights issue akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Kami optimis dengan adanya peningkatan modal ini, struktur permodalan menjadi lebih baik sehingga Perseroan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usaha ke depannya yang kondisinya semakin menantang,” kata Direktur Utama Bank IBK Indonesia Chae Jae Young melalui keterangan resmi yang dikutip Jakarta, Kamis (9/2).
Dengan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas V dapat terdilusi paling banyak 33,32 persen.