1. Bank Sentral Koperasi
Bank-bank ini dibentuk dan dijalankan di tingkat kabupaten, dan terbagi menjadi dua jenis:
- Serikat Perbankan Koperasi
- Bank Koperasi Kontrol Campuran
Pada jenis pertama, anggotanya hanya terdiri dari koperasi. Namun, pada jenis kedua, anggotanya bisa mencakup baik koperasi maupun individu. Bank koperasi sentral ini umumnya memberikan pinjaman kepada lembaga primer yang terafiliasi, dengan jangka waktu pinjaman berkisar antara 1 hingga 3 tahun.
2. Bank Koperasi Negara
Bank-bank ini dibentuk dan beroperasi di tingkat kabupaten, serta menempati posisi tertinggi dalam hierarki struktur kredit koperasi.
Dengan dukungan dari Bank Koperasi Negara (SCB), RBI menyediakan pendanaan bagi lembaga koperasi. Bank-bank ini juga mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang 1% hingga 2% lebih rendah dibandingkan suku bunga standar bank.
3. Bank Koperasi Primer
Bank ini menyediakan layanan kredit di wilayah perkotaan dan semi-perkotaan, sehingga tidak dikategorikan sebagai lembaga kredit pertanian.
Bank Koperasi Primer menerima pendanaan kembali dengan syarat lunak dari RBI dan IDBI secara berkala, memungkinkan mereka untuk memberikan pinjaman perumahan serta jenis pinjaman lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh usaha kecil.
4. Bank Pembangunan Lahan
Bank pengembangan lahan terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu primer, negara bagian, dan pusat. Lembaga ini memberikan layanan kredit kepada petani dengan tujuan pembangunan. Sebelumnya, mereka berada di bawah pengawasan RBI dan pemerintah negara bagian, tetapi tanggung jawab tersebut baru-baru ini dialihkan kepada Bank Nasional untuk Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (NABARD).