Jakarta, FORTUNE – Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan modus baru dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan berutang pinjaman online (pinjol). Kini, total tagihan utang mereka kemungkinan pada level miliaran rupiah. Sebagian dari para pengutang itu bahkan diteror penagih utang, atau debt collector.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan saat ini pinjaman online tidak terdaftar kembali meresahkan. Bahkan, mereka yang terjebak pinjaman online ilegal menerima perlakukan tidak etis saat ditagih.
Dia mengatakan pinjaman online ilegal marak akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat yang tidak begitu menguntungkan. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
Seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.