Jakarta, FORTUNE - Belakangan fenomena PHK atau pemutusan hubungan kerja marak terjadi di Tanah Air. Hal ini kemudian memicu membenkaknya klaim manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, terutama kalim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan sejak Januari sampai Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp161 miliar.
"Nominal tersebut meningkat 48 persen dari periode yang sama pada tahun lalu," sebut Oni kepada Fortune Indonesia, Kamis (17/4).
Oni mengatakan bahwa 35 ribu peserta tersebut adalah peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan saat mengalami PHK. Adapun, manfaat JKP yang didapat itu terdiri dari manfaat uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan Kementerian ketenagakerjaan, serta manfaat pelatihan kerja yang diselenggarakan Kementerian ketenagakerjaan.
Oni juga mengungkapkan, atas arahan Presiden Prabowo, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat uang tunai program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan, dan diberikan paling lama 6 bulan. Ini dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi para pekerja yang menjadi korban PHK.
Selain klaim JKP, pada periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga membayar klaim JHT kepada 854 ribu penerima dengan total manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 13,1 triliun. Dari total kasus klaim JHT tersebut 3 penyebab klaim terbanyak terdiri dari 51,7 persen karena peserta mengundurkan diri, lalu 28,5 persen dikarenakan berakhirnya kontrak, dan 7,2 persen sisanya disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Untuk manfaat JHT yang diberikan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," lanjut Oni.