Jakarta, FORTUNE – Pemerintah saat ini sedang mereformasi sistem perpajakan di Indonesia melalui revisi UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagai instrumen penerapan pajak karbon di Indonesia. Salah satu poin yang terdapat dalam RUU KUP ini adalah penerapan Pajak Karbon.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan rencana pengenaan pajak karbon tak hanya untuk menambah penerimaan, tetapi juga untuk pelestarian lingkungan. "(Pajak karbon) lebih dari sekadar penerimaan negara karena ini adalah perspektif baru," katanya dalam dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, melalui live Youtube, Rabu (1/9).
Menurutnya, pajak karbon akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola lingkungan secara lebih berkelanjutan. Bila tidak ada hambatan dalam pembahasan bersama DPR RI, maka mulai tahun depan pajak karbon akan direalisasikan dalam rangka mengendalikan emisi karbon.
Seperti diketahui, kata Sri Mulyani, Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri. “Dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada tahun 2030 untuk tangani ancaman perubahan iklim,” ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, pada Jumat (13/9).