Banyak Pihak Mendorong Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah saat ini sedang mereformasi sistem perpajakan di Indonesia melalui revisi UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagai instrumen penerapan pajak karbon di Indonesia. Salah satu poin yang terdapat dalam RUU KUP ini adalah penerapan Pajak Karbon.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan rencana pengenaan pajak karbon tak hanya untuk menambah penerimaan, tetapi juga untuk pelestarian lingkungan. "(Pajak karbon) lebih dari sekadar penerimaan negara karena ini adalah perspektif baru," katanya dalam dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, melalui live Youtube, Rabu (1/9).
Menurutnya, pajak karbon akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola lingkungan secara lebih berkelanjutan. Bila tidak ada hambatan dalam pembahasan bersama DPR RI, maka mulai tahun depan pajak karbon akan direalisasikan dalam rangka mengendalikan emisi karbon.
Seperti diketahui, kata Sri Mulyani, Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri. “Dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada tahun 2030 untuk tangani ancaman perubahan iklim,” ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, pada Jumat (13/9).
Menkeu usul tarif pajak karbon
Melanjutkan upaya reformasi sistem perpajakan di Indonesia, kaitannya dalam penerapan pajak karbon, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, mengusulkan tarif pajak karbon seharga Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Usulan ini nantinya akan dimasukkan sebagai pasal baru.
"Pajak karbon ini akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," kata Sri Mulyani melalui saluran Youtube Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Menurut Menkeu, pajak baru ini sejalan dengan keinginan Indonesia menerapkan ekonomi hijau. Untuk itu, pihaknya memastikan penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan menyelaraskannya dengan sektor-sektor yang dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.
"Implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Sri.