Jakarta, FORTUNE – Dalam rangka transisi pengawasan dan pengelolaan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan memuat tugas masing-masing lembaga, termasuk bursa kripto.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini akan disusun oleh Tim Transisi yang dibentuk bersama.
“Ketika Peraturan Pemerintah ini terbit, yang pertama bergerak adalah tim transisi karena di PP disebutkan juga paling lambat satu bulan sebelum harus ada nota kesepahaman,” ujarnya dalam acara Indonesia Crypto Outlook 2024, Rabu (31/1).
Menurutnya, nota tersebut tidak hanya akan mengatur perizinan, namun juga pengawasan, pendidikan, serta titik balik penyelesaian kasus yang terjadi pada masa transisi. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah sebenarnya sudah dibahas dua kali dan telah final, namun masih tertahan di Kemenkumham.
Transisi pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti kepada OJK mulai 2025, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perpindahan kewenangan ini diperlukan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
"Saat ini masih ada kesempatan memperbaiki regulasi dan memperkuat. Ketika beralih harusnya lebih diperkuat lagi. Mungkin ada beberapa regulasi dalam lingkup wewenang Bappebti belum bisa diakomodir semoga bisa diakomodir oleh OJK,” kata Tirta.