FINANCE

BPHTB : Pengertian, Tarif, dan Cara Perhitungannya

Ketahui tarif BPHTB di bawah ini.

BPHTB : Pengertian, Tarif, dan Cara PerhitungannyaIlustrasi kepemilikan rumah. (ShutterStock/sommart sombutwanitkul)
06 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB adalah salah satu jenis pajak properti. Situasi Pandemi COVID-19 cukup serius memukul sektor properti. Namun, pada semester kedua 2021, penjualan properti kembali meningkat.

Selama ini, yang mengemuka saat berhubungan dengan regulasi dan dokumentasi penting terkait properti, adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, sorotan meredup saat menyinggung BPHTB.

Artikel ini akan membahasnya lebih lanjut dengan mengutip Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB.

Pengertian BPHTB

Menurut UU No. 20 Tahun 2000, BPHTB diartikan sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Jadi BPHTB adalah sama dengan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB juga dapat dimaknai sebagai sejenis pajak yang harus dibayarkan pada saat terjadi pembelian rumah atau properti lainnya, baik dalam bentuk tanah atau bangunan. Biaya ini dikenakan saat penerima hak pengelolaan mendapat manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya.

Jenis-jenis hak atas tanah dan bangunan yang perolehan haknya dikenakan BPHTB, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 UU BPHTB, antara lain:

  1. Hak milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Milik atas satuan Rumah Susun
  6. Hak Pengelolaan

Objek dan Subjek BPHTB

Berdasarkan Pasal 2 UU BPHTB, objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Hal ini meliputi:

  1. Pemindahan hak, yang terjadi karena jual beli; tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan/badan hukum lainnya; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; dan hadiah.
  2. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan di luar pelepasan hak.

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak BPHTB secara otomatis menjadi wajib pajak BPHTB saat dikenakan kewajiban membayar pajak.

Related Topics