Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Berapa lama BI checking bersih setelah pelunasan
ilustrasi fasilitas kredit (unsplash.com/rupixen)

Anda sudah melunasi cicilan, tetapi status BI Checking belum berubah? Persoalan tersebut kerap terjadi di kalangan debitur yang baru saja menyelesaikan kredit.

Nyatanya, hal tersebut wajar terjadi karena proses pemutihan BI Checking tidak instan. Ada jangka waktu yang dibutuhkan setelah laporan pelunasan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebenarnya berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan? Berikut proses dan durasi pemutihan pemutihan BI Checking.

Mengenal skor BI Checking

BI Checking atau kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem pengukuran skor kredit yang dikelola oleh OJK. Fungsinya untuk mencatat dan memantau riwayat kredit nasabah di Indonesia.

Data tersebut banyak dipakai kreditur untuk mengukur kelayakan calon debitur. Dari skala 1 sampai 5, perbankan atau lembaga keuangan dapat menilai kepatuhan calon debitur melunasi pinjaman.

Berikut rincian skor dalam SLIK OJK, dari tertinggi hingga terendah.

  • Skor 1: Kredit lancar atau tidak ada tunggakan.

  • Skor 2: Dalam perhatian khusus, pernah menunggak 1-90 hari.

  • Skor 3: Kredit tidak lancar, menunggak cicilan 91-120 hari.

  • Skor 4: Kredit diragukan, menunggak 121-180 hari.

  • Skor 5: Kredit macet, menunggak lebih dari 180 hari.

Biasanya, skor kredit dapat diakses lewat situs SLIK OJK secara online atau mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mengajukan permohonan.

Berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan?

Setelah debitur menyelesaikan cicilan, proses pemutihan BI Checking tidak dapat instan atau langsung terjadi. Terdapat jangka waktu yang diperlukan oleh lembaga bersangkutan dan sistem untuk memperbarui data nasabah.

Secara umum, proses pembersihan atau pemutihan BI Checking memerlukan waktu sekitar 30 hari setelah laporan pelunasan diterima OJK.

Namun, durasi tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan waktu pelaporan, kecepatan verifikasi administrasi dan sistem, serta antrean data nasabah.

Sebagai debitur, Anda dapat memantau perkembangan BI Checking secara online untuk memastikan data sudah diperbarui.

Jika data terpantau belum diperbarui dalam 30 hari kerja, Anda dapat menghubungi perbankan atau lembaga keuangan terkait. Tujuannya untuk mengkonfirmasi dan memastikan pelaporan pelunasan telah dilakukan.

Proses pemutihan BI Checking

Selain mengetahui berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan, langkah pemutihan BI Checking ini tidak boleh disepelekan karena berkaitan dengan kelayakan finansial nasabah. 

Berikut beberapa langkah penting mengenai proses pemutihan BI Checking yang wajib dipahami oleh nasabah.

1. Melunasi cicilan

Kewajiban melunasi cicilan yang menunggak harus diselesaikan oleh debitur kepada perbankan atau lembaga keuangan terkait.

2. Proses pelaporan ditindaklanjuti

Setelah melunasi kredit, pihak kreditur akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keterangan sebagai bukti pelunasan. Selain itu, kreditur akan menyampaikan laporan pelunasan kepada OJK.

3. Memantau skor kredit

Selama proses pemutihan BI Checking, Anda dapat memantau pembaruan skor kredit secara berkala.

4. Konfirmasi laporan pelunasan

Ajukan laporan apabila ada kesalahan data dalam sistem OJK atau status pembersihan skor kredit belum berubah di luar batas waktu.

Demikian informasi terkait skor dan berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan dilakukan oleh debitur. Dengan memahami prosesnya, debitur dapat memastikan riwayat kredit tetap terjaga baik.

Semoga bermanfaat!

Editorial Team