Pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta peraturan pelaksananya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Inge menjelaskan pajak THR dihitung berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan pembayaran THR.
“Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR,” jelasnya.
Tarif efektif tersebut dibagi dalam tiga kategori yang didasarkan pada status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Kategori TER A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Kategori TER B
Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
Kategori TER C
Besaran tarif efektif dalam mekanisme tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung total penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Sementara untuk masa pajak terakhir pada Desember, perhitungan kembali menggunakan ketentuan tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif tersebut meliputi:
Penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta per tahun dikenai tarif 5 persen
Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenai tarif 15 persen
Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenai tarif 25 persen
Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenai tarif 30 persen
Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenai tarif 35 persen