Jakarta, FORTUNE- Perbincangan mengenai transaksi QRIS bakal dikenai tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendadak ramai di media sosial. Netizen mengomentari hal tersebut karena cemas transaksi digital yang akan berlaku ke depan menambah beban konsumen hingga pedagang kecil.
Demi menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan jaminan transaksi QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenai tambahan PPN dimaksud.
"Ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini transaksi, yang PPN adalah barang," kata Airlangga di hadapan pers (22/12).
Selain QRIS, lanjut Airlangga, transaksi kartu elektronik atau e-money hingga tarif tol juga tidak akan dikenai PPN.