Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Beredar Kabar QRIS Kena Tambahan PPN 12%, Ini Penjelasan Pemerintah

Unggahan masyarakat di media sosial terkait PPN untuk QRIS
Intinya sih...
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin transaksi QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenai PPN.
- Airlangga juga menyatakan bahwa transaksi kartu elektronik atau e-money hingga tarif tol juga tidak akan dikenai PPN.
Jakarta, FORTUNE- Perbincangan mengenai transaksi QRIS bakal dikenai tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendadak ramai di media sosial. Netizen mengomentari hal tersebut karena cemas transaksi digital yang akan berlaku ke depan menambah beban konsumen hingga pedagang kecil.
Demi menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan jaminan transaksi QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenai tambahan PPN dimaksud.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorSuheriadi - .
Follow Us