Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan biaya layanan QRIS atau merchant discount rate (MDR) kepada merchant sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023.
Besaran itu berlaku untuk para merchant usaha mikro. Untuk merchant non usaha mikro, persentasenya adalah 0,7 persen per transaksi.
MDR merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh menimpakan beban tersebut ke konsumen atau pembeli.
Sementara untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).
Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenai MDR, yaitu yang berkenaan dengan government-to-people seperti bantuan sosial, dan transaksi people-to-government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Contoh: bila bertransaksi Rp10.000 di warung nasi goreng yang merupakan usaha mikro, pedagang hanya membayarkan 0,3 persen dari transaksi tersebut ke penyedia jasa pembayaran atau senilai Rp30.