Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir sekitar 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online atau judol. Permintan pemblokiran itu dilakukan sepanjang September 2023 hingga Desember 2025.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, menyampaikan upaya pemberantasan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Awalnya, bank melakukan penelusuran digital atau web crawling untuk mendeteksi rekening yang terhubung dengan situs perjudian, lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Komdigi untuk penanganan lebih lanjut.
Pengawasan tidak hanya menyasar rekening bank, tetapi juga mencakup instrumen sistem pembayaran lain, seperti dompet digital, yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana transaksi perjudian daring.
"Kami mendorong perbankan melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring, dan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (26/1).
Sejalan dengan itu, OJK meminta agar perbankan meningkatkan infrastruktur teknologi informasi dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah.
OJK juga meminta bank memperkuat parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian sejak dini, serta melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan lembaga jasa keuangan.
Belum lama ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri membongkar 21 situs perjudian online dan 17 perusahaan fiktif terkait judol. Situs-situs tersebut tercatat menawarkan ejumlah permainan seperti slot, kasino, hingga pertaruhan bola. Dari pengungkapan jaringan tersebut, total aset yang menjadi barang bukti dari kelompok judi online ini Rp96,7 miliar.
