Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Mezario

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian bilateral swap mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement atau  BCSA antar kedua negara. BCSA sendiri merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. 

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. 

"Pembaruan perjanjian berlaku efektif sejak 21 Januari 2022," kata  Kepala Departemen Komunikasi yang juga Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/1). 

Pertukaran uang RI-Cina dimungkinkan mencapai Rp550 triliun

Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun atau ekuivalen sekitar US$38,8 miliar. 

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amendemen dan perpanjangan masa berlaku. 

Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People's Bank of China dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara. 

Manfaat perjanjian kerjasama

Editorial Team