Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian bilateral swap mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement atau BCSA antar kedua negara. BCSA sendiri merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
"Pembaruan perjanjian berlaku efektif sejak 21 Januari 2022," kata Kepala Departemen Komunikasi yang juga Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/1).