Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyebut, implementasi BI Fast berpotensi untuk menggerus pendapatan bank dari sisi fee based income. Bagaimana tidak, sebelum penerapan BI-Fast, biaya yang dikenakan ke nasabah untuk transfer antar bank sebesar Rp6.500,- kini lebih rendah di Rp2.500,-.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Handayani di Nusa Dua Bali saat menjadi pembicara di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 (13/7). Meski demikian, bank masih dapat menggencarkan volume transaksi untuk menutupi penggerusan tersebut.
“Memang betul akan menurunkan fee based. Tapi kita berharap tentu dengan adanya peningkatan volume transaksi, menjadi kompensasi dari itu. Dan tentu yang dituntut oleh perbankan adalah semakin efisien dalam proses penangannya,”kata Handayani.