Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah hingga satu persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/4/PADG/2022. Dikutip aturan tersebut, penetapan insentif GWM tersebut diberikan secara berjenjang.
"Untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/3).
Besaran insentif diberikan dengan tiga kelompok yakni insentif 0,2 persen, 0,3 persen hingga 0,5 persen. Pemberian insentif dilakukan oleh BI sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Desember 2024.
