Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meningkatkan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar atau registered mencapai Rp20 juta.
Sebelumnya, nilai simpanan uang elektronik seperti Gopay, Ovo, Dana, shopee pay hingga kartu uang elektronik (e-money) hanya mencapai Rp10 juta.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan tersebut sebagai respons atas transaksi keuangan digital yang menunjukkan perkembangan pesat seiring peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.
"Bank Indonesia terus mendorong inovasi sistem pembayaran," kata Perry dalam konfrensi video di Jakarta, Selasa (19/4).