Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan tunggakan kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Padahal, kebijakan ini awalnya berhenti pada 31 Desember 2024 demi mendukung pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan perpanjangan kebijakan ini diarahkan mendukung konsumsi dan daya beli masyarakat. Relaksasi denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimum 1 persen dari total tagihan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000.
Selain relaksasi denda, kebijakan batas minimum pembayaran tagihan macet oleh pemegang kartu kredit mencapai 5 persen dari total tagihan juga diperpanjang.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen,” kata Perry melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (22/11).