Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit perbankan hingga 2022.
Hal tersebut tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Oktober 2021. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut untuk memperkuat sinergi kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit.
"BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi," kata Perry dalam laporan RDG BI yang dikutip Rabu (10/11).
Lantas, akankah kebijakan tersebut mampu mendongkrak permintaan kredit perbankan?