Jakarta, FORTUNE – Preferensi masyarakat Indonesia dalam menggunakan sistem pembayaran elektronik terlebih di tengah pandemi masih tinggi. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi uang elektronik tumbuh 41,35 persen secara tahunan menjadi Rp27,1 triliun.
Berdasarkan data BI, nilai transaksi uang elektronik tahun lalu mencapai Rp305,43 triliun, atau naik 49,1 persen ketimbang Rp204,91 triliun pada tahun sebelumnya.
Dalam kurun 2017 hingga 2021, nilai transaksi uang elektronik rata-rata tumbuh 130,9 persen setiap tahunnya. Lonjakan tertinggi nilai transaksi terjadi pada 2018. Kala itu, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp47,19 triliun, atau tumbuh 281,2 persen dari hanya Rp12,38 triliun tahun sebelumnya.
Dalam definisi bank sentral, uang elektronik ini merupakan alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu baik berupa chip atau server.
Menurut BI pula, nilai transaksi perbankan digital meningkat 46,53 persen dalam setahun menjadi Rp3.732,8 triliun
“Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam keterangan pers, Kamis (17/3).