Dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk proses balik nama sertifikat tanah itu selesai. Namun, sebelum melangkah ke kantor BPN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah. Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.
Di samping itu, kondisi fisik tanah juga harus jelas karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
Kelebihan lain yang bisa Anda rasakan adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:
1. Luas Tanah sampai 10 hektare dihitung dengan cara Tu=(L/500×HSBKu)+Rp100.000
2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar dihitung dengan cara Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar dihitung dengan cara Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000
Demikian perincian biaya dan prosedur balik nama sertifikat tanah beserta tahapan dan persyaratannya.