ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)
Bagi Anda yang baru saja membeli sebuah lahan dan hendak mengurus sertifikat hak milik, ada baiknya Anda mengetahui biaya yang nantinya akan dikeluarkan.
Berdasarkan PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, pemerintah memberikan pelayanan survei, pengukuran dan pemetaan.
Adapun tarif pelayanan pengukuran tersebut antara lain:
- Luas Tanah sampai 10 hektar: Tu=(L/500×HSBKu)+Rp100.000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar: Tu=(L/4.000×HSBKu)+Rp14.000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar: Tu=(L/10.000×HSBKu)+Rp134.000.000
Keterangan
- Tu: Tarif ukur
- L : Luas tanah
- HSBku: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKpa: Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
- HSBKpb: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B)
Contoh perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah
Anda telah membeli lahan dengan luas 600m2 di daerah Jakarta seharga Rp200 juta. Maka, biaya pembuatan sertifikat tanah yang harus Anda sediakan adalah sebagai berikut:
- Biaya pengukuran: Tu=(600/ 500×Rp80.000)+Rp100.000= Rp196.000
- Biaya pemeriksaan tanah: Tpa=(600/500×Rp67.000)+Rp350.000= Rp430.400
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50.000
Keterangan: HSBKu berlaku Rp80 ribu dan HSBKpa berlaku Rp67 ribu
Jadi, total biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah Rp676.400
Itulah tadi biaya membuat sertifikat tanah di notaris yang bisa memberikan gambaran bagi Anda. Semoga informasi ini membantu Anda.