Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Elle Aon

Saat Anda ingin mengajukan pinjaman kepada Bank, Anda akan dikenakan biaya tambahan lainnya, mulai dari biaya administrasi, bunga, hingga biaya prorivis.

Biaya provisi adalah biaya yang perlu dibayarkan kepada pihak bank. Lantas, apa itu biaya provisi? Berikut penjelasan selengkapnya!

Apa itu biaya provisi?

Biaya Provisi adalah biaya yang dibayarkan kepada bank atas dasar balas jasa dikarenakan pinjaman telah disetujui. Biaya ini umumnya dapat ditemui saat mengajukan sebuah pinjaman baik berupa KPR maupun sejenisnya. 

Biaya provisi hampir mirip dengan biaya administrasi, tetapi ada beberapa perbedaan dari keduanya. Simak uraiannya di bawah ini:

Biaya provisi

  • Biaya yang digunakan untuk kegiatan pada proses persetujuan pinjaman, seperti biaya fotokopi, cetak berkas, komisi marketing, dan lainnya.
  • Adapuan besaran biaya provisi adalah 1–3 persen dari total nilai pinjaman yang disetujui oleh bank.
  • Dibayarkan satu kali saja sebelum akad berlangsung.

Biaya administrasi

  • Biaya yang digunakan untuk mengurus keperluan dokumen selama proses pengajuan.
  • Besaran biaya administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
  • Dibayarkan sebelum proses pengurusan kredit berlangsung.

Beberapa biaya lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di