Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penetapan upah minimum (UM) merupakan bagian dari program strategis nasional. Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penangguhan UM. Semua perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum pada 2022.
“Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Penetapan UM ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh agar tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar yang lemah dalam pasar kerja. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengupahan di Indonesia adil dan berdaya saing.
Penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, menurutnya, berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia. Selain itu, kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia dapat melemah, dan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah kian sempit.