Berbagai macam modus penipuan terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai macam teknologi, termasuk merambah pada layanan perbankan. Salah satu jenis penipuan yang sering terjadi adalah pengiriman kode rahasia yang mengaku berasal dari suatu bank.
Penipuan ini tampak seolah-olah meminta sistem bank untuk mengirimkan kode rahasia seperti Personal Identity Number (PIN), One-Time Password (OTP), atau verification code ke ponsel Anda, dan meminta Anda untuk menyebutkannya.
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua modus penipuan yang umum digunakan:
1. Upgrade jaringan kartu telepon
Penipu mengaku sebagai operator seluler dan menawarkan upgrade jaringan kartu telepon kepada nasabah.
Nasabah diinstruksikan untuk mengganti kartu hingga mendapatkan PIN aktivasi.
Penipu meminta nasabah membacakan PIN tersebut untuk mengaktifkan kartu baru yang dipegangnya.
Penipu juga meminta nomor kontak lain untuk menginstruksikan aktivasi mobile banking via SMS, di mana bank akan mengirimkan PIN baru.
Karena kartu lama nonaktif, PIN baru dikirim ke kartu baru milik penipu, sehingga penipu berhasil mendapatkan PIN mobile banking.
Penipu kemudian mengakses mobile banking nasabah dan memindahkan dana ke rekeningnya.
2. Perubahan tarif biaya fasilitas bank
Penipu mengincar pengguna uang elektronik.
Penipu ‘menakut-nakuti’ nasabah dengan menginformasikan perubahan tarif yang disediakan oleh bank, dan akan dikenakan biaya sekitar Rp150.000.
Jika nasabah keberatan, penipu berpura-pura meminta pengkinian data.
Penipu melakukan transaksi dengan meminta informasi rahasia seperti PIN dan/atau OTP.
Mereka menjelaskan bahwa nasabah perlu menyebutkan informasi yang akan dikirim ke ponsel, sehingga dapat ‘mencuri’ PIN dan/atau OTP.
Setelah mendapatkan PIN dan/atau OTP, penipu berhasil melakukan transaksi.