Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi dalam aktivitas transaksi perjudian online.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (15/7).