Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BNI Blokir 4.249 Rekening yang Terindikasi Judi Online

ilustrasi lapor judi online (unsplasj/austin distel)
Intinya sih...
- Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir 4.249 rekening terlibat judi online hingga November 2024.
- Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan tindakan ini untuk mendukung upaya pemerintah ciptakan ekosistem digital yang sehat.
- BNI telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) hingga November 2024 memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal judi online (judol).
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar menegaskan, pemblokiran ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us