Ilustrasi Kantor Cabang Luar Negeri BNI/Dok BNI
Tak hanya itu, BNI juga telah mengimplementasikan beberapa strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Langkah pertama yang dilakukan BNI adalah menerapkan Cyber Patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.
Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat.
Royke melanjutkan, langkah kedua adalah dengan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online. Penguatan sistem pemantauan dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online, yang saat ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.
Melalui langkah-langkah ini, lanjut Royke, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya, sekaligus melindungi nasabah dari potensi kerugian finansial.
“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Royke.