Jakarta, FORTUNE - Industri perbankan terus berupaya memenuhi pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.
Dalam peraturan tersebut, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mulai Januari 2024.
Oleh karena itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung penerapan ketentuan baru dalam perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai dengan aturan OJK tersebut.
"Kami akan selalu bekerja sama dengan otoritas. BNI telah melakukan simulasi. Tahun depan, kami sudah siap untuk aturan baru ini. Kenaikan kami dari ATMR sebelumnya kurang dari 10 persen, jadi sangat minimal," ujar Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/8).