Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk dijadikan jaminan kredit perbankan.
"Yang perlu dipahami dan dimaknai dari aturan pemerintah ini untuk dorong terbangunnya ekosistem yang konsudusif," kata Mahendra saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin Sore (1/8).
Namun demikian, pihaknya terus mengkaji lebih dalam terkait risiko yang dapat ditimbulkan dari peraturan tersebut. Terlebih, OJK bertugas untuk selalu menjaga stabilitas sektor keuangan agar tidak terjadi pembengkakan Non Performing Loan (NPL).
"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya,"kata Mahendra.