Tarif dasar BPHTB diatur dalam pasal 5 UU BPHTB yang menyatakan bahwa tariff BPHTB merupakan tarif tunggal dengan besaran 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Maka, rumus BPHTB = Tarif x (NPOP-NPOPTKP)
Sebagai ilustrasi, NPOP sebuah tanah adalah Rp600 juta dan NPOPTKP-nya ditentukan sebesar Rp50 juta. Maka BPHTB yang harus dipenuhi dalam pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut.
BPHTB = Tarif x (NPOP-NPOPTKP)
5% x (600.000.000-50.000.000)
5% x 550.000.000
= Rp27.500.000
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, adapun besaran Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 0 persen dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pemerintah, BUMN dari pemerintah, maupun BUMD yang memiliki penugasan khusus dari pemerintah.
- 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berbentuk Rumah Sederhana maupun Rumah Susun Sederhana, dimana WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berbentuk Rumah Sederhana maupun Rumah Susun Sederhana, dimana WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.