BPK Nilai Pengawasan Industri Keuangan Belum Optimal

Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengawasan industri keuanyan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum optimal setelah mencabut sejumlah izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance).
Penilaian itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023. Dalam perihal pencabutan izin usaha leasing, OJK dinilai tak optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan.
"Pengawas tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan tersedianya neraca pencabutan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya," tertulis BPK dalam laporan yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/6).
BPK berpandangan, dengan kelalaian itu, OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang bisa digunakan untuk memulihkan kewajiban multifinance terhadap kreditur.