Jakarta, FORTUNE - Izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga asal Banyuwangi Provinsi Jawa Timur resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023. Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pelaksanaan likuidasi bank serta penanganan dana nasabah.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Untuk pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Bagong Inti Marga juga dilakukan oleh LPS.
"Setelah izin usaha BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui keteragan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/2).