Jakarta, FORTUNE - PT BPR Duta Niaga telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024. BPR yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini telah lama ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menjelaskan bahwa BPR ini memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Rochma melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/12).