Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPR di Pontianak Dicabut Izinnya, Bagaimana Nasib Nasabah?

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
Intinya sih...
- PT BPR Duta Niaga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Desember 2024.
- BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen dan predikat Tidak Sehat.
- Pencabutan izin usaha merupakan tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan.
Jakarta, FORTUNE - PT BPR Duta Niaga telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024. BPR yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini telah lama ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menjelaskan bahwa BPR ini memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Topics
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us