Jakarta, FORTUNE - Izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Januari 2024. Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan keuangan agar tidak bangkrut, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.
“Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).