ilustrasi emas (unsplash/rc.xyz nft gallery)
Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2) untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas.
Hery optimistis ke depan BSI mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan di perbankan syariah, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.
Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
“Produk-produk emas BSI termasuk ke depan insya Allah pengelolaan bulion bank, merupakan unique differentiator dari BSI yang memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar lagi dengan meningkatnya tren investasi emas di masyarakat,” kata Hery menegaskan.
Terkait hal ini, Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho menggarisbawahi bahwa pertumbuhan Bank BSI saat ini salah satunya didorong oleh bisnis emas. Bahkan, bisnis emas di BSI dapat dikatakan sebagai new game changer.
“Jadi produk konsumer seperti emas itu memang tumbuh signifikan di Bank BSI. Bahkan untuk 2025 kami lebih optimistis lagi karena saat ini BSI secara resmi sudah mendapatkan license menjadi bulion bank,” kata Cahyo.
Apa yang diungkapkan Cahyo beralasan kuat. Selama ini BSI kerap memperkuat kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Selain itu, pada akhir November tahun lalu perseroan menempuh langkah strategis untuk kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk.