Sebetulnya wajib pajak akan secara langsung mendapatkan BPE setelah sukses melaporkan kewajiban pajaknya.
Akan tetapi, sebagian pengguna tak kunjung mendapatkan BPE dan hal ini membuat para wajib pajak panik karena sebelumnya telah membayar pajak.
Jika Anda juga mengalami kejadian ini, tak usah bingung karena bisa saja server sedang mengalami overload akibat banyaknya wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran pajak secara bersamaan.
Lagi pula, Anda juga dapat mencetak atau mengirimkannya secara manual melalui cara yang telah dibahas pada artikel ini.
Sampai di sini, Anda sudah tahu apa itu BPE beserta masalah terkait yang kerap terjadi, yakni keterlambatan penerimaan BPE.
Dengan mengetahui cara mencetak BPE melalui artikel ini, Anda tidak perlu lagi khawatir apabila kehilangan atau belum memiliki BPT. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda!
Kapan BPE diterbitkan? | BPE diterbitkan setelah wajib pajak berhasil mengirimkan dokumen elektronik, seperti SPT Tahunan atau e-Faktur, melalui sistem online DJP. BPE menjadi bukti bahwa pengiriman data sudah tersimpan dan diterima dengan benar. |
Apa fungsi utama dari BPE bagi wajib pajak? | Fungsi utama BPE adalah sebagai bukti sah penerimaan laporan pajak secara elektronik. Dengan BPE, wajib pajak tidak perlu lagi menyertakan tanda terima manual karena dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama. |
Apa isi dari Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)? | BPE berisi informasi penting seperti Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), tanggal dan waktu penerimaan, jenis dokumen pajak yang dikirim, serta identitas wajib pajak. Semua data ini menjadi bukti legal bahwa sistem DJP sudah menerima laporan pajak secara valid. |