Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran perusahaan fintech berizin di OJK, buntut dari dari kasus gagal bayar kepada lender.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ketat dan langsung telah dilakukan kepada pengurus dan pemegang saham Akseleran.
OJK mengevaluasi operasional, infrastruktur, dan akar masalah Akseleran, termasuk kesesuaian business model dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memantau upaya penyelesaian kewajiban Akseleran kepada para lender, termasuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, upaya-upaya perbaikan fundamental.
"Selanjutnya, OJK menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender)," kata Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
OJK meminta agar Akseleran tetap memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Sebagai bagian dari penegakan kepatuhan, OJK juga membuka kemungkinan melakukan tindakan lanjutan kepada para pihak yang terbukti melanggar komitmen, termasuk melalui penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama dalam perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman.