Jakarta, FORTUNE – Banyak pekerja bermimpi untuk dapat memiliki rumah sendiri, tapi sering kali sulit mewujudkannya karena keterbatasan dana. Namun, hari-hari ini, mimpi itu relatif bisa digapai dengan memanfaatkan program pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang dirancang khusus untuk membantu para pekerja mendapatkan rumah dengan cara lebih terjangkau dan terstruktur.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, termasuk kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan KPR atau renovasi rumah.
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tentang KPR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.17/2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2016.
Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya sebagai uang muka atau cicilan pembelian rumah.
Selain itu, program ini menawarkan bunga kompetitif dan proses pengajuan yang relatif sederhana dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.
MLT adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).
Ketiganya memiliki plafon berbeda.
Untuk KPR, maksimal pembiayaannya mencapai Rp500 juta; PUMP Rp150 juta; dan PRP maksimal Rp200 juta.
Mengajukan pembiayaan untuk semua itu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit. Namun, penting bagi calon pemohon untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses pengajuan berjalan lancar. Berikut penjelasannya.