Jakarta, FORTUNE – Beberapa waktu terakhir, Indonesia mengalami bencana alam seperti gempa bumi di Cianjur dan Garut, Jawa Barat. Bencana tersebut menyebabkan dampak beragam, mulai dari korban luka-luka, adanya korban jiwa, hingga kerusakan bangunan seperti rumah.
Kepemilikan asuransi merupakan langkah penting guna mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut. Tak hanya manusia, rumah pun dapat diasuransikan.
Namun, perlu diingat bahwa asuransi gempa bumi tak serta merta menjadi satu paket dengan asuransi properti yang biasa. Pemegang polis harus membayar premi tambahan di luar properti untuk mendapatkan fasilitas asuransi gempa bumi.
Asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harga benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan letusan gunung berapi, dan tsunami.
Dalam asuransi gempa bumi, objek yang bisa diasuransikan biasanya berupa bangunan sekaligus isinya. Contohnya, jika suatu rumah yang diasuransikan dalam asuransi gempa bumi, artinya seluruh barang yang ada di dalam bangunan itu bisa menjadi objek asuransi. Lantas, bagaimana cara mengeklaim asuransi rumah yang rusak akibat gempa?