- Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 baik Puskesmas, Klinik, atau dokter umum sesuai yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Meminta surat rujukan untuk dilanjut ke dokter spesialis mata.
- Mengunjungi dokter spesialis mata dengan membawa surat rujukan dari Faskes tingkat 1.
- Mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang dikunjungi.
- Setelah mendapatkan resep kacamata, peserta harus melakukan legalisasi resep kacamata di loket BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan pembelian kacamata sesuai kebutuhan.
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Melansir Indonesiabaik.id, ada ketentuan biaya kacamata yang ditanggung, bergantung pada kelas BPJS peserta.
- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp150.000
Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang biayanya di atas plafon yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, maka selisih biayanya harus dibayar sendiri.
Selain itu, saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.
Demikian cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terbaru 2023. Perlu diingat bahwa untuk proses klaim Anda perlu untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan.