Jakarta, FORTUNE – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus Anda patuhi. Namun, bagaimana bila penghasilan Anda didapat dari aset kripto ?
Penghasilan dari transaksi aset kripto pun menjadi objek pajak yang harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sejak tahun 2022.
Regulasi pemajakan atas transaksi aset kripto telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022, yang dipungut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final, dengan pengenaan 0,1 persen bila dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika tidak, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 0,2 persen.
Jumlah ini belum termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar di Bappebti dikenai tarif sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Sementara, bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.
Seiring berkembangnya teknologi, pelaporan sudah bisa dilakukan melalui DJP Online, dan bisa menggunakan data dari platform yang Anda gunakan. Namun, sebelum melaporkan, pastikan Anda telah memiliki data-data yang dibutuhkan, seperti Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), kata sandi untuk DJP Online, bukti potong pajak dari platform perdagangan kripto, dan daftar aset kripto yang Anda miliki.
Mengutip dari Tokocrypto, berikut ini langkah-langkah pelaporan pajak kripto.