Cara Daftar NPWP Secara Online dan Datang Langsung 2024

Jakarta, FORTUNE – Masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mendaftar NPWP secara online. Di tengah kemajuan teknologi dan kebutuhan yang semakin meningkat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang sangat penting bagi individu atau perusahaan di Indonesia. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas pajak, tapi juga kewajiban.
Mulai 2024, pemerintah akan melakukan pembaruan NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Nantinya, NIK sekaligus akan dijadikan sebagai NPWP.
Pendaftaran NPWP baru akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan. Lalu bagaimana cara daftar NPWP online maupun langsung?
Syarat daftar NPWP
Hingga saat ini, cara mendaftar NPWP masih sesuai dengan peraturan lama, yaitu PER/4/PJ/2020. Berikut syarat yang harus Anda siapkan untuk membuat NPWP online maupun langsung:
- File foto KTP
- Kartu Keluarga (bagi WNA siapkan paspor)
- Kartu izin tinggal sementara, atau kartu izin tinggal tetap