Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)

Jakarta, FORTUNE - Cara mendapat insentif PBB DKI Jakarta kini terbuka luas, sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan sanksi administrasi kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta.

Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terdiri dari wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Adanya beleid tersebut mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. PBB merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah dan bangunan di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Selain itu, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, serta menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal. Berikut ini panduan cara mendapat insentif PBB DKI Jakarta.

Cara Mendapat Insentif PBB DKI Jakarta

Mengutip dari laman web resmi Bapenda Jakarta, berikut ini cara untuk mendapatkan pengurangan PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Badan 

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.
  3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”  
  4. Kemudian  klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Pengurangan” klik “Jenis Sub Pelayanan”  pilih alasan pengurangan PBB-P2 yang sesuai, kemudian isi “Identitas Wajib Pajak”.
  5. Pilih kriteria “BADAN” setelah itu / masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, kemudian  isi “ Data Objek Pajak” lalu “Upload Data Pendukung” 
  6. Kemudian Klik “Pelayanan” Lalu Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” 
    Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas”
  7. Kemudian klik “Simpan”
  8. Setelah itu tampilan  akan berpindah ke halaman pelayanan pajak bumi dan bangunan kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
  9. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”
  10. Kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Permohonan Pengurangan Wp Pribadi” sudah dapat dilihat  dan di cetak.

Cara dapatkam insentif PBB-P2 untuk WP pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di