Jakarta, FORTUNE - Cara mendapat insentif PBB DKI Jakarta kini terbuka luas, sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penghapusan sanksi administrasi kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta.
Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terdiri dari wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Adanya beleid tersebut mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. PBB merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah dan bangunan di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Selain itu, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, serta menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal. Berikut ini panduan cara mendapat insentif PBB DKI Jakarta.